Analisis Maqashid Al-Syari’ah Terhadap Pemikiran Nurul Huda Haem tentang Cara Mengatasi Cerai Karena Istri Nusyuz
DOI:
https://doi.org/10.37459/tafhim.v16i01.213Keywords:
Nusyuz, Maqashid al-Syari’ah, Nurul Huda HaemAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menelaah pemikiran Nurul Huda Haem terkait cara mengatasi cerai dikarenakan istri Nusyuz dengan menganalisis konsep Maqashid al-Syari’ah. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan metode analisis deskriptif terhadap sejumlah literatur pustaka yang memiliki relevansi dengan topik artikel. Nusyuz dimaknai sebagai kondisi atau situasi yang tidak nyaman dalam keluarga yang ditimbulkan oleh perilaku istri atau suami. Sederhananya, nusyuz merupakan bentuk penyimpangan dalam keluarga, hal mana terjadi ketidakpatuhan atau pembangkangan dari istri atau suami, baik dalam bentuk perkataan seperti mencela maupun dalam bentuk perbuatan seperti tidak terpenuhinya nafkah lahir dan batin. Tidak sedikit dampak dari perilaku nusyuz berujung pada perceraian dengan luka-luka fisik dan psikis. Hal ini tentu bertentangan dengan rambu-rambu syariat Islam yang mengedepankan kasih sayang dan perlindungan kehormatan manusia. Atas dasar itu, setiap perbuatan nusyuz yang terjadi haruslah disikapi dengan penuh kebijaksanaan dari setiap pasangan (suami-istri), hal mana suatu rumah tangga tentunya tidak lepas dari segala ujian (konflik) yang dapat merusak keharmonisan keluarga, termasuk perilaku nusyuz.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Artikel yang dimuat dalam jurnal ini boleh disebarluaskan, diterbitkan kembali, dengan syarat mencantumkan bahwa artikel tesebut telah dimuat di jurnal Tafhim al-'Ilmi dengan mencantumkan volume, nomor, dan halaman artikel terkait.