Perspektif Hukum Islam Terhadap Tanggung Jawab Kepala Keluarga Dalam Keharmonisan Rumah Tangga Di Keluarga Jamaah Tabligh (Studi Kasus di Kecamatan Praya Barat)
DOI:
https://doi.org/10.37459/tafhim.v18i01.504Keywords:
Hukum Islam, Keharmonisan Rumah Tangga, Jamaah Tabligh, Khuruj, NafkahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keharmonisan rumah tangga keluarga Jamaah Tabligh di Kecamatan Praya Barat, mengkaji perspektif hukum Islam terhadap tanggung jawab kepala keluarga dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, serta mendeskripsikan dampak aktivitas khuruj terhadap kehidupan keluarga. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Subjek penelitian adalah anggota Jamaah Tabligh beserta keluarga di Desa Bonder dan Desa Batujai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keharmonisan rumah tangga Jamaah Tabligh dibangun melalui tiga mekanisme utama: (1) pemenuhan hak dan kewajiban nafkah lahir-batin sebelum dan selama khuruj; (2) musyawarah dan komunikasi intensif dengan keluarga; serta (3) kerjasama antar anggota keluarga. Perspektif hukum Islam memandang bahwa khuruj diperbolehkan selama kewajiban nafkah terpenuhi dan dilakukan atas izin istri. Faktor-faktor pendorong khuruj meliputi pelaksanaan perintah Allah SWT, perbaikan diri, dan pembangunan silaturrahim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan manajemen nafkah yang tepat dan komunikasi yang baik, aktivitas dakwah Jamaah Tabligh tidak harus bertentangan dengan keharmonisan rumah tangga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tafhim Al-'Ilmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel yang dimuat dalam jurnal ini boleh disebarluaskan, diterbitkan kembali, dengan syarat mencantumkan bahwa artikel tesebut telah dimuat di jurnal Tafhim al-'Ilmi dengan mencantumkan volume, nomor, dan halaman artikel terkait.





