Perspektif Hukum Islam Terhadap Tanggung Jawab Kepala Keluarga Dalam Keharmonisan Rumah Tangga Di Keluarga Jamaah Tabligh (Studi Kasus di Kecamatan Praya Barat)

Authors

  • Muhammad Khuzairi Universitas Islam Negeri Mataram
  • Saepudin Universitas Islam Negeri Mataram

DOI:

https://doi.org/10.37459/tafhim.v18i01.504

Keywords:

Hukum Islam, Keharmonisan Rumah Tangga, Jamaah Tabligh, Khuruj, Nafkah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keharmonisan rumah tangga keluarga Jamaah Tabligh di Kecamatan Praya Barat, mengkaji perspektif hukum Islam terhadap tanggung jawab kepala keluarga dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, serta mendeskripsikan dampak aktivitas khuruj terhadap kehidupan keluarga. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Subjek penelitian adalah anggota Jamaah Tabligh beserta keluarga di Desa Bonder dan Desa Batujai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keharmonisan rumah tangga Jamaah Tabligh dibangun melalui tiga mekanisme utama: (1) pemenuhan hak dan kewajiban nafkah lahir-batin sebelum dan selama khuruj; (2) musyawarah dan komunikasi intensif dengan keluarga; serta (3) kerjasama antar anggota keluarga. Perspektif hukum Islam memandang bahwa khuruj diperbolehkan selama kewajiban nafkah terpenuhi dan dilakukan atas izin istri. Faktor-faktor pendorong khuruj meliputi pelaksanaan perintah Allah SWT, perbaikan diri, dan pembangunan silaturrahim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan manajemen nafkah yang tepat dan komunikasi yang baik, aktivitas dakwah Jamaah Tabligh tidak harus bertentangan dengan keharmonisan rumah tangga.

Downloads

Published

2026-09-02

How to Cite

Khuzairi, M. ., & Saepudin. (2026). Perspektif Hukum Islam Terhadap Tanggung Jawab Kepala Keluarga Dalam Keharmonisan Rumah Tangga Di Keluarga Jamaah Tabligh (Studi Kasus di Kecamatan Praya Barat). Tafhim Al-’Ilmi, 18(01), 1–13. https://doi.org/10.37459/tafhim.v18i01.504

Issue

Section

Articles