ANALISIS FIQH KONTEMPORER TERHADAP TREN PENGGUNAAN SKINCARE DIKALANGAN MAHASISWA STIT AQIDAH USYMUNI SUMENEP
DOI:
https://doi.org/10.37459/tafhim.v18i01.628Abstract
Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin memberikan perhatian penuh mengenai kecantikan wanita. Kecantikan merupakan bagian dari keindahan, sedangkan Allah swt. itu Maha Indah dan mencintai keindahan. Kebanyakan wanita melakukan berbagai macam cara agar selalu terlihat cantik, salah satunya dengan berhias.
Skincare merupakan rangkaian aktivitas untuk mendukung kesehatan kulit khususnya wajah dengan menggunakan produk-produk tertentu. Wajah merupakan salah satu hal yang penting untuk dijaga dalam berpenampilan. Karena, wajah merupakan salah satu bagian yang menjadi pusat perhatian. Penggunaan jenis skincare yang sesuai dengan kebutuhan dapat membuat kulit wajah menjadi sehat.
Sedangkan fokus penelitian ini adalah pertama, mengenai tren penggunaan skincare di kalangan mahasiswa STIT Aqidah Usymuni Sumenep saat ini. Apakah sebatas merawat kulit atau mencari kecantikan fisik yang berlebihan. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi pemakaian skincare di kalangan mahasiswa. Ketiga, pandangan fiqh kontemporer. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, bertujuan untuk meneliti dan memahami fenomena terkait analisis fiqh kontemporer terhadap tren penggunaan skincare di kalangan mahasiswi STIT Aqidah Usymuni Sumenep. Data diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan narasumber, yaitu beberapa mahasiswa atau mereka penggunaan skincare.
Sedangkan hasil penelitiannya; pertama, penggunaa skincare bukan hanya dipandang sebagai tren, tetapi merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi, baik untuk menjaga kesehatan kulit, kecantikan, gaya hidup, percaya diri, bahkan sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan. Kedua, pengaruh Media Sosial seperti, Instagram dan TikTok menjadi pusat utama tempat orang mencari tahu, membandingkan, hingga membeli produk perawatan wajah. Kedua, Industri Kecantikan sebagai sektor penopang ekonomi baru yang didorong oleh tingginya minat konsumen muda. Ketiga, dalam Fiqh Kontemporer skincare yang mengandung bahaya dilarang untuk digunakan. Bagi produsen yang memalsukan dan menyalahgunakan kandungan skincare berbahaya bukan hanya merugikan kesehatan orang lain, tetapi juga menodai etika bisnis dalam Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tafhim Al-'Ilmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel yang dimuat dalam jurnal ini boleh disebarluaskan, diterbitkan kembali, dengan syarat mencantumkan bahwa artikel tesebut telah dimuat di jurnal Tafhim al-'Ilmi dengan mencantumkan volume, nomor, dan halaman artikel terkait.





